Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Perusahaan Pengembang Apartemen Gayanti Masuk PKPU

Medcom • 19 Oktober 2021 23:24
Jakarta: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan pengembang Apartemen Gayanti, yakni PT Buana Pacifik International. 
 
Hal tersebut tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 376/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Jumat, 10 September 2021. 
 
"Permohonan PKPU tersebut diajukan Mery Nina Hafni Harahap, PT Berca Schindler Lifts, dan PT Acset Indonusa Tbk atas kewajiban pembayaran utang yang belum dibayarkan oleh PT Buana Pacifik International kepada masing-masing pihak tersebut," kata Hendra Widjaya, salah satu pengurus dalam proses PKPU PT Buana Pacifik International, Selasa, 19 Oktober 2021. 

Ia menjelaskan, dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, status PKPU terhadap PT Buana Pacifik International tersebut dinyatakan sementara selama 45 hari. Kemudian, ditunjuk Tim Pengurus PKPU, yakni Roberth H Aritonang, Hendra Widjaya, dan Pardamean Mula Horas. 
 
"Batas akhir pengajuan tagihan para kreditor pada Rabu, 3 November 2021," ujar Hendra. 
 
PT Buana Pacifik International mendapatkan izin untuk membangun Gayanti City pada 2012. Perusahaan ini memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk membangun sebuah bangunan, walaupun dengan proses yang sangat panjang. 
 
Dalam tahap perancangan, PT Buana Pacifik International melibatkan konsultan Jones Lang LaSalle dan desain interior HBA Studio Singapore.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan