Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan, format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.
"Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya," ungkap Eko dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.
Eko melanjutkan bahwa apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal, maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal. "Begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial," paparnya.
KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk/output baik berupa barang maupun jasa. Sebagian besar perusahaan industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya.
Eko mengharapkan format baru IOMKI tersebut dapat memudahkan pemerintah daerah (pemda) serta satuan tugas covid-19 yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
"Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk produk yang dihasilkan," tegas dia.
Pada masa PPKM level 4, Kemenperin melakukan pembaruan terhadap aturan IOMKI yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan aktivitasnya melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pembaruan tersebut meliputi pengertian dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawai.
"Pembaruan Ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor industri," pungkas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
                 
                 
                 
                 
                