Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)
Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)

Beda dengan Tahun Lalu, Menaker Jelaskan Skema Bantuan Subsidi Upah 2021

M Studio • 04 Agustus 2021 13:20
Jakarta: Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021. Dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan skema bantuan.
 
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran pers, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. 

Pada BSU 2021, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
Sebagai contoh, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4,5 juta. Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta 
 
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya. 
 
BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 
 
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," kata Menaker Ida.
 
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. 
 
Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta. 
 
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. 
 
"Diharapkan penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan