Direktur Utama Surveyor Indonesia M. Haris Witjaksono mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk sinergi antarperusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung percepatan program Go Green dari pemerintah.
"Nota Kesepahaman ini didasari oleh upaya dalam mewujudkan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah dan sampah di Indonesia. Apalagi pengelolaan limbah dan sampah industri merupakan salah satu rencana strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang berkelanjutan," ujar Haris dalam siaran persnya, Jumat, 29 Oktober 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, General Manager Departemen Infrastruktur Adhi Karya Johan Arifin menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan pengembangan bisnis yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Nantinya Fasilitas Pengolahan Limbah (FPL) yang akan diolah berupa Incenerator Limbah B3, IPAL Limbah B3 cair, dan TPS B3," urainya.
Di sisi lain Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson mengungkapkan harapan atas kerja sama yang akan terjalin mampu meningkatkan proses bisnis dari kedua belah pihak menjadi lebih terintegrasi.
"PT Adhi Karya sebagai perusahaan kontraktor sangat membuka peluang kepada Surveyor Indonesia dalam memberikan jasa laboratorium uji dan juga monitoring lingkungan dalam pelayanan yang menyeluruh, khususnya dalam area kerja sama pengelolaan limbah," pungkas dia.