Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Sudah Lama Tidak Direvisi, Tarif Acuan BPJS Kesehatan Bakal Naik

Media Indonesia • 12 Juli 2022 11:50
Jakarta: Rencana pemerintah menaikkan tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) seiring dengan adanya aturan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pasien BPJS Kesehatan disambut positif oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Alasannya, tarif INA-CBG's sudah lama tidak direvisi dan berharap kenaikannya mencapai 20 persen.
 
"Persi mendukung revisi kenaikan tarif INA-CBG's. Sebagian besar harus dinaikkan. Kami melihat index unit cost klaimnya harus naik dan berharap naik 20 persen," kata Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo saat dihubungi, dilansir Media Indonesia, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Baca juga: Layanan Kelas BPJS Bakal Dihapus, Ini 12 Kriteria Rawat Inap Standar Rumah Sakit

Untuk diketahui, INA-CBG's merupakan acuan yang digunakan untuk menentukan rata-rata biaya yang dihabiskan pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan. Adapun, INA-CBG's menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan untuk membayarkan biaya layanan pasien kepada faskes.
 
"Sampai saat ini dalam proses penerapan tarifnya kami tidak dilibatkan langsung. Namun, dalam kebijakannya kami diundang Kemenkes, tapi tidak membahas besarannya," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya tengah membahas revisi tarif INA-CBG's. Hal itu urgen dilakukan karena revisi tarif INA-CBG's terakhir dilakukan pada 2016 silam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan