Adanya kebijakan itu juga menurutnya bisa menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan ramah lingkungan.
"Saya menilai insentif ini masuk akal dan bisa diterima. Dengan adanya insentif maka secara gradual konsumen beralih ke kendaraan listrik, karena kita kan tahu harga kendaraan listrik masih relatif mahal," katanya, Jumat, 6 Januari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia juga mengatakan, adanya payung hukum itu akan memberi kepastian dan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian insnetif bagi pembelian kendaraan listrik.
Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Selamatkan Indonesia dari Jerat Defisit Migas |
"Secara regulasi harus segera ada payung hukum atau aturan main terkait insentif ini. Termasuk kriteria kendaraan listrik apa saja yang layak mendapatkan insentif. Dari sisi nilai misalnya, kendaraan listrik yang sangat mahal ya tidak perlu insentif," tuturnya.
Namun, ia juga memberikan catatan khusus dalam payung hukum tersebut supaya penerapannya diintegrasikan pada subsidi BBM agar menghindari bertambahnya beban negara.
"Dengan adanya insentif ini akan ada pergeseran transportasi kendaraan pribadi dari yang sebelumnya menggunakan BBM menjadi listrik, sehingga subsidi energinya direlokasi dari BBM ke stimulus kendaraan listrik," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.