Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

PMK Cukai Rokok Tak Kunjung Terbit, Pelaku Industri Harap-harap Cemas

Eko Nordiansyah • 12 Desember 2022 22:26
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10 persen pada 3 November 2022. Sayangnya hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan aturan turunannya. 
 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum juga diterbitkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT). 
 
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT. Ia menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah.
 
"Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Apalagi, ia menambahkan, para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Hal ini tentu dikhawatirkan bakal berimbas kepada sektor lainnya yang terkait.
 
"Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?" katanya.
 
Baca juga: Sri Mulyani: Bea Cukai Gencar Tindak Peredaran Rokok Ilegal

 
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebutkan bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. "PMK-nya sedang dipersiapkan. InsyaAllah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023," ujarnya. 
 
Adapun, berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. Sejumlah pihak ini berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan