Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM

Proyek Gasifikasi Batu Bara Ditargetkan Beroperasi Kuartal IV-2027

Annisa ayu artanti • 23 November 2022 11:40
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan proyek gasifikasi batu bara PT Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) akan Commercial Operation Date (COD) pada kuartal empat 2027.
 
"PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun," ungkap Arifin dalam Rapat Komisi VII DPR-RI dikutip Rabu, 23 November 2022.
 
Arifin menyebut proyek itu akan memberi dampak besar bagi pemerintah jika telah beroperasi, yaitu dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar satu juta ton per tahun, sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar Rp9,1 triliun per tahun, serta akan menambah investasi sebesar USD 2,1 miliar.
 
Baca juga:  Ini Tantangan Batu Bara dalam Transisi Energi 

"Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahap konstruksi proyek gasifikasi batu bara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga kerja, sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja," jelasnya.

Sementara itu, Arifin menyebut benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya batu bara kalori rendah GAR<4.000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah. Kemudian bagi PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, akan mendapatkan marjin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME.
 
Meski demikian, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batu bara ini, Arifin menambahkan proyek tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif. Pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga nol persen sangat dibutuhkan untuk proyek tersebut.
 
"Kementerian Keuangan sudah menyetujui izin prinsip, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja," ungkapnya.
 
Selain itu, diperlukan regulasi harga batu bara khusus untuk peningkatan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang.
 
Kemudian dukungan lain adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan subsektor minyak dan gas bumi.
 
"Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi," tukasnya.
 
Sebagai informasi, proyek gasifikasi batu bara PTBA menjadi DME Tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020. Dan sudah dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan