Ilustrasi Waskita Beton Precast - - Foto: dok Waskita Beton
Ilustrasi Waskita Beton Precast - - Foto: dok Waskita Beton

PKPU Diperpanjang, Waskita Beton Optimistis Selesaikan Seluruh Tagihan Kreditur

Husen Miftahudin • 02 Juni 2022 12:08
Jakarta: Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diperpanjang hingga 30 hari ke depan, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2022. Ini berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim pada 24 Mei 2022.
 
President Director WSBP FX Poerbayu Ratsunu menegaskan kembali komitmen perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.
 
Berdasarkan hasil verifikasi hingga 31 Mei 2022, total tagihan kreditur WSBP yang telah terverifikasi berjumlah Rp8,06 triliun dengan komposisi kewajiban kepada perbankan, pemegang obligasi, dan vendor mitra. Sementara WSBP bersama tim pengurus WSBP masih terus menyelesaikan proses verifikasi untuk tagihan kreditur yang tersisa.

"Progress verifikasi tagihan telah mencapai sekitar 90 persen. Kami mengucapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari para kreditur, sehingga proses verifikasi sejauh ini dapat diselesaikan dengan lancar," ujar Poerbayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Poerbayu pun menyatakan waktu yang ada hingga 22 Juni akan dimaksimalkan untuk memaparkan proyeksi keuangan dan skema perdamaian (homologasi) kepada seluruh kreditur. "Kami tengah mengadakan roadshow ke para kreditur dalam format one-on-one maupun group meeting," jelasnya.
 
Manajemen dan para kreditur tengah mencari kesepakatan solusi restrukturisasi terbaik dengan penekanan pada going concern bisnis WSBP. Skema perdamaian yang disampaikan oleh WSBP disusun dengan mengedepankan prinsip perlakuan yang adil, serta berdasarkan aspirasi yang dikumpulkan dari hasil pertemuan dengan para kreditur sejak masa awal PKPU.
 
"Sebagian bank, vendor, maupun mitra strategis telah memberikan respon positif atas skema perdamaian yang kami tawarkan," kata Poerbayu.
 
Saat ini WSBP masih dalam proses mencapai perdamaian yang ditargetkan dapat diraih pada 22 Juni 2022. "Manajemen berharap para kreditur dapat memberikan persetujuan pada proses voting sehingga restrukturisasi melalui tahapan PKPU akan tercapai," jelas Poerbayu.
 
Nantinya setelah tercapai homologasi, WSBP optimis seluruh aktivitas pemasaran dan produksi kembali berjalan dengan kapasitas optimal, adanya kejelasan pembayaran utang dari WSBP kepada seluruh kreditur, akselerasi proses pemulihan kondisi fundamental keuangan WSBP dan dapat berakhirnya suspensi saham WSBP di pasar modal.
 
"Ini akan menjadi awal dimulainya babak baru pemulihan kinerja WSBP," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan