"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden. Kami akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut," kata Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi, dikutip Minggu, 24 April 2022.
Namun, GAPKI meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut jika berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut," terang Tofan.
Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studie (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah tidak perlu menyetop ekspor minyak sawit jika hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menurut Bhima, pelarangan ekspor CPO ini juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil. Bhima menyarankan, seharusnya pemerintah cukup mengembalikan kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO 20 persen.
"Kebijakan ini akan mengulang kesalahan setop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu. Apakah masalah selesai? Kan tidak justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022. Keputusan itu dilakukan agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.