"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama Mardani H Maming," kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juni 2022.
Ahmad Irawan menjelaskan, Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut mempertanyakan mengapa pihak terkait telah memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H Maming dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
"Belum ada surat keputusan, permintaan, maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," tegas Ahmad Irawan.
Sebelumnya Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan tidak ada sepeser pun uang suap sebesar Rp27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio yang merupakan adik Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.
Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT PCN yang kini terancam bangkrut. PT PCN masih terutang Rp106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News