Hal itu khususnya Pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya yang mengatur anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Merujuk aturan tersebut, Toto menilai, masa jabatan Dirut PT Telkom Indonesia (Persero) Ririek Adriansyah belum mencapai 10 tahun.
Adapun Ririek baru menjabat sebagai Dirut Telkom selama tiga tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 dan masih menjabat sampai saat ini. "Masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama," ujar Toto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Mei 2022.
Toto menyampaikan posisi Ririek yang pernah menjadi Direktur Utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019 tidak masuk dalam hitungan lantaran Telkomsel merupakan anak usaha dari Telkom. Toto mengatakan peraturan dua periode hanya diberlakukan jika seseorang menjabat pada BUMN yang sama.
"Tapi kalau kemudian dia pindah menjadi dirut di BUMN lain maka argonya bisa dimulai dari nol lagi," kata Toto.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga menepis anggapan bahwa Ririek Adriansyah sudah habis masa jabatannya sebagai Dirut Telkom. "Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek sebelumnya di Telkomsel, bukan Dirut Telkom. 2019 beliau di Telkom, ya masih bisa lah (jadi Dirut Telkom)," ujar Arya.
Arya menyampaikan dalam peraturannya, masa jabatan direksi BUMN hanya lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi. Sementara Ririek, lanjut Arya, baru tiga tahun menjadi Dirut Telkom. "Kalau di PP-nya apa, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun, 2019 baru tiga tahun. Ini BUMN yang sama," pungkas Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id