Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengatakan anggaran PEN untuk BUMN ini dialokasikan dalam bentuk subsidi listrik, bantuan sosial logistik/pangan/sembako, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk empat BUMN, dan dana talangan untuk modal kerja bagi lima BUMN.
Tingginya alokasi anggaran itu, Deddy meminta Pemerintah cermat dalam menyalurkan PEN ke BUMN. Kasus BLBI dan Bank Century harus dijadikan pelajaran berharga. Antara kebutuhan dan pelaksanaan anggaran benar-benar diperhatikan.
"Jika merujuk kasus Century, kebutuhan yang seharusnya hanya Rp670 miliar tapi dalam pelaksanaan membengkak menjadi Rp7 triliun. Kita jangan sampai jatuh ke lubang yang sama," kata Deddy dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca: Naik Lagi, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Jadi Rp686 Triliun
Selain itu, pemberian dana talangan kepada BUMN harus didasari dengan konsep dan mekanisme yang jelas. Sebab dana talangan menjadi rawan moral hazard, maka pelaksanaannya perlu dikawal oleh lembaga pengawasan.
Untuk itu Pemerintah harus membuka skema dana talangan kepada publik agar menjadi bahan diskursus. Selain itu perlu segera membentuk tim pengawasan dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jaksa Agung.
Deddy juga mencatat PEN diberikan kepada BUMN yang mempunyai tata kelola yang baik dan untuk hajat hidup orang banyak, bukan perusahaan yang rugi karena manajemennya buruk. Sebagai contoh, Garuda Indonesia termasuk dalam program PEN mempunyai utang jatuh tempo senilai USD500 juta pada Juni 2020 selain beban lain yang berisiko tinggi bagi keberlangsungan usaha.
"Dana talangan seharusnya tidak digunakan untuk menambal kesalahan masa lalu, tapi menunjang keberlangsungan bisnis yang sehat. Maka sesuai dengan prinsip sharing the pain sebagaimana ditekankan Presiden Joko Widodo, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sebaiknya mengambil opsi penambahan modal sehingga semua pemegang saham memiliki tanggung jawab dan risiko yang sama," kata Deddy.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan, Pemerintah diminta menyusun kriteria dan syarat yang jelas, terukur, dan akuntabel sebagai dasar pemberian PMN dan dana talangan kepada BUMN. Selain itu pemberian PEN harus dilakukan analisis mendalam terhadap kondisi kesehatan BUMN sehingga zero tolerance pada moral hazard.
Dengan adanya kriteria tersebut, pelaksanaan PEN secara keseluruhan harus tetap berpegang teguh pada keadilan sosial, menerapkan kaidah kebijakan kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel untuk mendukung pelaku usaha, dan tidak menimbulkan moral hazard. PEN jangan sampai menjaring angin (sia-sia) dan mengulang kegagalan sejarah, sekadar menjadi kuda tunggangan para petualang dan pembonceng gelap.
"Dan perlu dibuat proyeksi bisnis yang terukur demi menjamin pengembalian dana Pemerintah," ujar Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News