Erick menyatakan pelaksanaan dinas masuk kantor bagi seluruh pegawai akan diatur. Pertama, pegawai yang setiap hari menggunakan transportasi publik menuju kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, dapat berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH).
Namun kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat Eselon I dan Eselon II. Pejabat di tingkat tersebut tetap harus masuk kantor dan mengerjakan aktivitas sebagaimana biasanya.
Pejabat Eselon II diharapkan segera melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk bekerja di kantor sesuai jenjang atau eselon yang terwakili.
Selain itu, Kepala Biro Umum dan Humas juga diminta melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
Di sisi lain, Asdep Data dan Teknologi Informasi diminta menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar.
"Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah," kata Erick dalam beleid pengumuman yang dikeluarkan Sabtu, 14 Maret 2020.
Erick menambahkan mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News