Awalnya utang tersebut dimasukkan ke dalam alokasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Namun atas rekomendasi Komisi VI DPR RI yang meminta agar besaran tersebut menjadi piutang tidak langsung, legislatif meminta agar pemerintah langsung membayarkan utang tersebut tanpa harus memasukkannya dalam program PEN.
"Jumlah yang sudah masuk ada Rp400 miliar, tapi ada pengambilan lagi jadi nett Rp150 miliar," kata kata Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo dalam paparan public expose, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin menjelaskan utang pemerintah kepada Kimia Farma ini merupakan utang dari pembiayaan rumah sakit pemerintah dan utang BPJS Kesehatan.
Budi mengatakan Kimia Farma mengalami kesulitan cash flow karena ada kewajiban BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Kemudian juga utang dari rumah sakit milik pemerintah seperti RSCM dan rumah sakit lainnya yang memang harus dibayarkan ke Kimia Farma.
"Jadi mereka harus tagih dana ini kepada banyak pihak, sehingga utang BPJS harus ditagih, ke rumah sakit juga harus tagih, jadi bukan langsung utang negara," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News