Jakarta: Pemerintah mengungkapkan alasan di balik pemberian insentif bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Program perlindungan sosial tersebut sengaja menyasar pekerja yang mengalami pemotongan gaji imbas pandemi covid-19.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah perlu menyasar kelompok masyarakat di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT) hingga kartu prakerja bagi korban PHK.
"Nah, ada satu segmen yang kami melihat perlu diberikan bantuan. Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat bekerja di perusahaan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Untuk mengidentifikasi data pekerja ini, pemerintah menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedikitnya ada 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Mereka yang akan memperoleh insentif Rp600 ribu per bulan tersebut merupakan pekerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan PNS maupun pegawai BUMN.
"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK dan orang-orang ini tidak termasuk orang yang miskin, missed (terlewati) kita. Kita masih melihat 'oh, orang-orang ini masih belum dibantu'. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," ungkapnya.
Adapun bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening karyawan yang sudah teridentifikasi sebagai penerima bantuan. Bantuan ini diberikan dalam dua tahap selama empat bulan yakni pada kuartal III dan kuartal IV-2020.
"Dengan demikian arahan Bapak Presiden, diharapkan agar kita bisa menjaga daya beli rakyat. Agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita, dan bisa menciptakan lapangan kerja baru karena mereka selalu spending uangnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News