Hingga 2019, IKK Indonesia baru berada di angka 41,70 dan masih tertinggal dibandingkan IKK negara tetangga seperti Malaysia yang telah menyentuh angka 60. Angka IKK tersebut menunjukkan masyarakat di Indonesia saat ini baru dianggap mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
"IKK ini menunjukkan konsumen Indonesia enggan komplain apabila terjadi permasalahan dalam konsumsi barang atau jasa," kata Agus dalam webinar perlindungan konsumen nasional 2020, Kamis, 3 September 2020.
Selain pasar konvensional, Agus menekankan pentingnya perlindungan konsumen di niaga elektronik atau e-commerce agar meningkatkan keamanan dalam berbelanja. Selama masa pandemi covid-19, masyarakat lebih banyak menggunakan sarana online untuk bertransaksi.
"Kemendag menargetkan IKK bisa meningkat sedikitnya di angka 42, perlindungan konsumen ini untuk meningkatkan harkat martabat konsumen dengan menyediakan produk berkualitas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id