Bibit Ayam. Ffoto: Antara/Irwansyah Putra.
Bibit Ayam. Ffoto: Antara/Irwansyah Putra.

Jaga Harga Jual, Kementan Pangkas Pasokan Bibit Ayam

Ilham wibowo • 01 September 2020 19:19
Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) mulai memangkas pasokan bibit untuk menjaga stabilitas harga jual ayam hidup di tingkat peternak. Perusahaan pembibitan ayam telah diminta untuk mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan day old chicken (DOC).
 
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 tentang pengurangan DOC final stock (FS) melalui cutting hatching egg (HE) umur 18 hari, penyesuaian setting HE dan afkir dini parent stock (PS) 2020.
 
Jumlah anak ayam baru dan induknya dibatasi agar anak ayam dan ayam dewasa yang sudah ada bisa terserap di pasar dengan harga bagus.

"Seluruh perusahaan pembibit juga berkomitmen mematuhi pelaksanaan SE Dirjen PKH ini," ujar Nasrullah melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 1 September 2020.
 
Selain itu, telah diatur pula pengendalian supply melalui cutting HE dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter yang akan mengurangi supply DOC FS pada September-Oktober 2020. Sementara dampak afkir dini PS ini secara bertahap akan mengurangi supply DOC FS mulai November sampai Desember 2020.
 
"Di dalam SE tersebut juga disebutkan kewajiban penyerapan livebird dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," ucap Nasrullah.
 
Nasrullah menuturkan bahwa implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan livebird di rumah potong hewan unggas (RPHU) dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Tujuannya agar bisa mengurangi supply livebird di pasar becek dan secara bertahap membaiknya harga livebird di tingkat peternak.
 
"SE ini juga mewajibkan penyerapan livebird sekaligus diikuti pemotongan di RPHU dan penyimpanan di cold storage," ucapnya.
 
Adapun upaya jangka pendek yang saat ini sedang dilakukan, yaitu menjaga penjualan di antara perusahaan melalui mekanisme bergiliran yang dimulai sejak 31 Agustus 2020 sampai 17 September 2020. Implementasi pemangkasan bibit ayam ini pun akan diperluas di luar wilayah Pulau Jawa.
 
"Berdasarkan data setting hatching record (SHR) periode mingguan, secara langsung akan diketahui potensi surplus livebird delapan minggu ke depan. Kami juga telah melakukan mitigasi risiko melalui cutting telur HE dan pengurangan jumlah setting telur HE," paparnya.
 
Ia menambahkan penyerapan livebird juga akan terus dimaksimalkan terutama sumber DOC FS yang berasal dari perusahaan terintegrasi. Selain itu, penyerapan livebird yang sumber DOC berasal dari perusahaan nonintegrasi juga akan dimaksimalkan.
 
"Livebird yang berasal dari DOC FS perusahaan PS yang tidak memiliki RPHU dan feedmill (non-breeding) juga akan ikut berpartisipasi sepenuhnya melakukan penyerapan livebird dari pelanggan produk pakannya," ujar Nasrullah.
 
Pengurangan DOC FS ini dipastikan akan mengoreksi jumlah supply terhadap demand. Secara bertahap harga livebird akan bergerak di atas harga pembelian Pemerintah (HPP) peternak dan mencapai harga acuan Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
 
Pemerintah juga berkomitmen mendesak kepada perusahaan pembibit agar tetap menjaga harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag. Selain itu, pembibit beserta feedmill harus menjamin supply juga menjaga kualitas pakan dan DOC FS.
 
"Sebetulnya aturan harga itu tupoksinya Kemendag. Kami di Kementan hanya terkait produksi saja," pungkasnya.  
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan