Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FHUI) Dhita Wiradiputra menilai pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha itu sebaliknya telah memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
"Saya tidak melihat itu (menakutkan investor asing). Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara ASEAN itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.
Dia mengamati adanya perubahan model bisnis di Grab dari ride sharing menjadi penyediaan kendaraan. Ini justru memicu perbedaan layanan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.
"Model bisnis itu pasti akan ada prioritas, sebab Grab yang mempunyai sistem, dan dia juga yang mempunyai algoritma. Jadi dia yang bisa mengarahkan order ke driver mana. Pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI," jelas dia.
Grab dan PT TPI terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan Rp4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp22,5 miliar dan Rp15 miliar.
Lebih lanjut dalam keputusannya, KPPU menegaskan jika ketentuan pemberian denda terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI ini telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Oktober 2019 lalu, Grab juga didenda sebesar RM86 miliar atau setara USD20,5 miliar dari Malaysia Competition Commission (MyCC) atas tindakan pelanggaran ketentuan persaingan usaha tidak sehat. Bahkan upaya untuk meninjau ulang putusan itu pada Maret lalu juga berbuah penolakan di tingkat Pengadilan Tinggi Malaysia.
Sementara itu, komisi pengawas anti monopoli di Singapura dan Filipina menuntut Grab karena merger dengan Uber. Baik Competition and Consumer Commission of Singapore maupun Philippine Competition Commission masing-masing mengenakan denda sebesar USD9,5 juta dan 23,45 juta peso pada Grab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id