Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T. Danaparamita menuturkan salah satu isi revisi tersebut menyangkut kepemilikan anak cucu perusahaan BUMN.
"Saya kira ini perlu dibahas, karena saat ini kita punya beban berat untuk mengawasi BUMN beserta anak cucu perusahaannya. Di UU tidak mengatur soal regulasinya untuk bisa menjangkau ke sana," kata Sonny di Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Ia mengatakan, dalam RUU BUMN diusulkan agar anak-cucu perusahaan BUMN termasuk perusahaan milik negara. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menuturkan pihaknya masih menunggu naskah akademik revisi UU tersebut.
Menurutnya, jika sudah masuk harmonisasi, waktu yang diperlukan ialah 20 hari untuk bisa segera diselesaikan dan dikembalikan lagi ke pengusul.
"Khusus di Komisi VI itu terserah tidak ada batas waktu. Yang dibatasi waktu itu ketika dalam proses pembahasan itu maksimal nanti tiga masa sidang," kata Baidowi.
Baidowi menegaskan kepada Komisi VI untuk tidak menunda pembahaan RUU BUMN tersebut, karena belum mengajukan RUU lain dalam Prolegnas.
"Selama belum ada pengajuan dari Komisi VI terkait dengan RUU yang sudah ditetapkan satu prolegnas ini, maka Komisi VI tidak bisa mengajukan RUU baru lagi dalam Prolegnas di 2021," jelas Baidowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News