Kementerian Perdagangan musnahkan 2,5 ton garam Himalaya. Foto: dok Biro Humas Kemendag.
Kementerian Perdagangan musnahkan 2,5 ton garam Himalaya. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya

Ilham wibowo • 22 Juli 2020 16:35
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol. Barang-barang tersebut dimusnahkan lantaran melanggar ketentuan izin, distribusi, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
"Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resminya, Rabu, 22 Juli 2020.
 
Mendag menjelaskan perdagangan garam himalaya sedianya hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri. Produk tersebut diawasi dan tidak boleh dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.
 
Temuan garam himalaya tersebut kemudian ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, para pelaku usahanya akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI," ungkapnya.
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menemukan pelanggaran distribusi atas peredaran produk tersebut. Selain pemusnahan, sanksi tegas diberikan kepada pelaku usaha yang terlibat.
 
"Kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha minuman beralkohol," ujar Veri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan