"Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resminya, Rabu, 22 Juli 2020.
Mendag menjelaskan perdagangan garam himalaya sedianya hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri. Produk tersebut diawasi dan tidak boleh dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.
Temuan garam himalaya tersebut kemudian ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, para pelaku usahanya akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menemukan pelanggaran distribusi atas peredaran produk tersebut. Selain pemusnahan, sanksi tegas diberikan kepada pelaku usaha yang terlibat.
"Kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha minuman beralkohol," ujar Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News