Ilustrasi industri hasil tembakau. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami
Ilustrasi industri hasil tembakau. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami

Kadin Jatim Nilai Wacana Revisi PP 109/2012 Tidak Mendesak

Eko Nordiansyah • 17 Maret 2021 15:07
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak.
 
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan negara tidak bisa hanya diatur oleh satu kepentingan tertentu. Menurutnya, masih ada hal lain yang lebih mendesak, seperti edukasi dan sosialisasi dibandingkan merevisi aturan tersebut.
 
"Wacana revisi PP 109/2012 juga harus memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Tidak hanya memihak satu sektor tertentu dan mengesampingkan urgensi kepentingan yang lebih besar," kata Adik kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Saat ini, ia menyebut, yang terpenting bagi industri adalah bertahan dan pulih untuk memperbaiki perekonomian Indonesia. Revisi PP 109/2012 dikhawatirkan akan semakin menekan IHT dan membuat target penerimaan negara tidak tercapai.
 
Adik menambahkan, tekanan pada industri akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terkait, mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, pertanian tembakau dan cengkih, pabrikan, hingga peritel, serta lini usaha lain yang terkait.
 
"Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrikan yang mengalami PHK. Jumlah produsen turun dari 4.000 di 2007 menjadi sekitar 700 pelaku industri," jelas dia.
 
Lebih lanjut, Adik mengambil contoh, industri periklanan dan industri penyiaran yang menyerap banyak tenaga kerja juga akan terpengaruh oleh wacana revisi tersebut. Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh sangat dibutuhkan agar tidak kontraproduktif.
 
Sebagai mitra pemerintah, Kadin Jatim berharap dilibatkan dalam kajian kebijakan sehingga ditemukan jalan keluar terbaik. Ia meyakini pemerintah akan menggunakan pendekatan dan rencana kerja strategi yang telah menjadi prioritas.
 
"Serta mampu mendorong perekonomian agar lekas pulih dan bukan sebaliknya. Jadi, kami mohon agar semua pihak menghormati prosesnya, jangan mengaburkan fokus pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi covid-19," ungkap Adik.
 
Terkait wacana perbesaran peringatan kesehatan, pelarangan total iklan, dan promosi rokok dinilai sudah diakomodir dalam regulasi yang ada. Adik menegaskan, komunikasi produk bukan semata hak produsen, namun juga konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
 
Saat ini, kebijakan pengendalian tembakau dinilai telah berjalan dengan baik yang diindikasikan melalui jumlah volume industri yang turun, jumlah pabrikan rokok yang turun, dan jumlah prevalensi perokok dewasa yang berkurang.
 
"Seluruh pemangku kepentingan harus konsisten dan bekerja sama dalam menjalankan PP 109/2012 sehingga isu prevalensi perokok, terutama pada anak di bawah umur 18 tahun, yang merupakan tanggung jawab bersama mampu ditanggulangi dengan tepat sasaran," tutup Adik.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan