Jumlah itu terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yakni enam kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam.
Teranyar, aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melumpuhkan dua kapal berbendera Vietnam yang berburu teripang di Laut Natuna Utara.
“Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap dua kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara kata Plt Dirjen PSDKP Antam Novambar, dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Mei 2021.
Antam menjelaskan gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan nakhoda Samson mendeteksi keberadaan dua kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS. kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.
“Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan,” ujar Antam.
Antam memastikan bahwa kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut. Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.
“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl,” jelas Ipunk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News