Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pengadaan vaksin covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak," tulis Pasal 17 Ayat 2 Perpres tersebut dilansir Medcom.id, Kamis, 29 Oktober 2020.
Sementara untuk mendukung pelaksanaan penugasan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana diatur dalam Perpres ini, pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penyediaan vaksin covid-19, dapat dilakukan pembayaran dimuka (advance payment) atau dapat diberikan uang muka kepada penyedia lebih tinggi dari 15 persen dari nilai kontrak tahun jamak, yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak.
"Pembayaran penyediaan vaksin covid-19 sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam perjanjian/kontrak," bunyi Pasal 19 Ayat 2.
Selain itu, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada daerah masing-masing.
Di samping itu, pemerintah bisa memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin covid-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Sementara fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin covid-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi covid- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News