Ilustrasi rapid test antigen - - Foto: Medcom
Ilustrasi rapid test antigen - - Foto: Medcom

Pemerintah Belum Putuskan Wajib Rapid Antigen saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Insi Nantika Jelita • 16 Desember 2020 18:55
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan kewajiban melakukan rapid test antigen bagi warga yang bepergian ke Jakarta dan Bali pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut masih dikaji bersama kementerian dan lembaga terkait.
 
"Masih saya rapatkan. Sambil menunggu arahan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi)," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 16 Desember 20202.
 
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan pemerintah masih menerapkan surat keterangan tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif untuk perjalanan keluar kota.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020. Terkait kebijakan penerapan rapid test antigen, dia menyebut Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 masih berdiskusi untuk merampungkan ketentuan anyar tersebut.
 
"Soal syarat kesehatan penumpang yang akan keluar masuk suatu wilayah itu (masih) diatur di SE Satgas Penanganan Covid-19. Kami akan merujuk pada hal tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan Satgas dan Kemenkes terkait (aturan) lainnya," jelas Adita.
 
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat libur Nataru. Namun, memberlakukan pengetatan terukur demi mencegah penularan virus korona.
 
“Kami minta untuk wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan. Serta, mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan