Tenaga penjual memberikan edukasi kepada calon pembeli terkait produk kendaraan listrik di diler motor listrik Gesits. Foto: dok MI/Susanto.
Tenaga penjual memberikan edukasi kepada calon pembeli terkait produk kendaraan listrik di diler motor listrik Gesits. Foto: dok MI/Susanto.

Cekidot! Gini Cara Konversi Motor BBM Jadi Listrik

Media Group News • 05 April 2023 11:06
Jakarta: Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) resmi meluncurkan program konversi motor berbasis BBM menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Selasa, 4 april 2023. Kementerian ESDM tahun ini menargetkan 50 ribu unit motor konversi.
 
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan kusdiana menyebut, program ini sejalan dengan misi pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Dadan menambahkan, bantuan konversi yang akan diterima masyarakat senilai Rp7 juta per motor yang dikonversi.
 
"Target penerima bantuan (konversi motor) pemerintah di 2023 sebesar 50 ribu unit dan tahun depan adalah menjadi 150 ribu unit. Bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor yang dikonversi. Kita harap tahun depan dengan berkembangnya ekosistem konversi ini juga," kata Dadan, dilansir MGN, Rabu, 5 April 2023.

Pemerintah tengah mengebut program konversi motor BBM menuju motor KBLBB. Hal ini mendukung misi dalam menurunkan emisi GRK Indonesia 31,8 persen pada 2030.
 
Program konversi motor listrik sejalan dengan peraturan presiden nomor 55 tahun 2019 mengenai percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
 
Kementerian ESDM kemudian menerbitkan peraturan menteri ESDM nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
 
Baca juga: Canggih! Konversi Motor Bensin ke Listrik Cuma 45 Menit

Cara konversi

Kementerian ESDM sudah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mulai melakukan pendaftaran konversi sepeda motor. Melalui panduan permohonan konversi yang telah diterbitkan, berikut tata cara pengajuan konversi.
  1. Kamu selaku pemohon dapat mengakses laman Ebtke.esdm.go.id/konversi.
  2. Klik "mendaftar konversi".
  3. Pilih lokasi bengkel konversi terdekat yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
  4. Isi formulir permohonan konversi sesuai dengan ketentuan yang tersedia.
  5. Setelah menyelesaikan permohonan, kamu akan mendapatkan nomor invoice untuk melakukan tracking.
  6. Pihak bengkel konversi akan melakukan pengecekan data.
  7. Pemohon dapat membawa motor BBM menuju lokasi bengkel konversi apabila permohonan telah disetujui.
  8. Pemohon melakukan penandatanganan persetujuan konversi motor dengan menyetujui biaya konversi termasuk keterangan insentif.
  9. Biaya konversi ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per sepeda motor dengan tipe 110-150 cc.
  10. Setelah melewati masa pengujian, kendaraan dinyatakan laik jalan didampingi dengan terbitnya sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT). (Insan Suardi/Jurnalis MGN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan