Ilustrasi kas keliling Bank Indonesia. Foto: Instagram Bank Indonesia
Ilustrasi kas keliling Bank Indonesia. Foto: Instagram Bank Indonesia

Ini Cara dan Syarat Tukar Uang di Kas Keliling BI

Annisa ayu artanti • 21 Maret 2023 19:40
Jakarta: Saat bulan puasa atau mendekati hari raya Idulfitri, masyarakat Indonesia biasanya mulai berbondong-bondong menukarkan uangnya dengan pecahan kecil dan baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) ke sanak saudara.
 
Namun, momen penukaran uang ini kerap dimanfaatkan oleh jasa penukaran uang ilegal. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi animo masyarakat itu Bank Indonesia membuka kas keliling BI.
 
Nah, sebelum mendekati momen tersebut, enggak ada salahnya sobat Medcom mempelajari tata cara dan syarat penukaran uang di kas keliling BI lebih dulu.
 
Baca juga: BI Siapkan Rp195 Triliun untuk Kas Keliling, Tempat Penukaran dari Terminal Sampai Pasar Tradisional
 
Melansir laman pintar.bi.go.id, Selasa, 21 Maret 2023, hal pertama yang kamu harus lakukan adalah memilih tanggal, lokasi, dan waktu penukaran uang. Jadi kamu harus melakukan proses booking melalui aplikasi PINTAR.

Setelah itu, kamu tinggal mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  2. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  3. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan, yaitu uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. Uang rupiah tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
  5. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan