Ilustrasi LPG 5,5 Kg. Foto: Dokumen Pertamina
Ilustrasi LPG 5,5 Kg. Foto: Dokumen Pertamina

Pertamina Sesuaikan Harga LPG Nonsubsidi Secara Berkala

Annisa ayu artanti • 04 Juli 2023 22:44

Jakarta: PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi. Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.
 
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga LPG nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
 
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar.

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204 ribu per tabung dari sebelumnya Rp213 ribu.

Baca juga: Pascagempa Bantul, Sarana dan Fasilitas Energi di Wilayah DIY dan Jateng Aman  

Sementara itu, Fadjar juga menjelaskan harga LPG bersubsudi tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
 
Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah. 
 
Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
 
Pertamina imbuh Fadjar, akan menyosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan