"Kita menghormati hukum dan kita akan tindak secara tegas pengurusnya yang bermasalah,” ucap Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan saat dijumpai media usai pembukaan “BSI International Expo 2024” di JCC Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 21 Jumat 2024.
Terhadap kasus tersebut, Tiko menegaskan bahwa Kementerian BUMN melakukan pendekatan hukum. Hal ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa waktu lalu yang selanjutnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Ini 'Dosa-dosa' Indofarma, Bukan hanya Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar |
Adapun temuan BPK itu diumumkan pada 20 Mei lalu. BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.
BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Terbaru pada dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT Indofarma Global Medika yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp1,26 miliar.
Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian Indofarma Global Medika lainnya seperti transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus, penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke, dan beberapa indikasi kerugian lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News