baca juga: BPH Migas Perkuat Fungsi Pengawasan BBM Bersubsidi |
"Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemerintah daerah paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dilansir Antara, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurut dia, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Untuk itu, BPH Migas perlu meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah," kata dia.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi, mengingat pemerintah daerah memiliki peran penting agar pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi tepat sasaran dan tepat volume di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (minyak solar) dan BBM kompensasi (Pertalite), sehingga BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Erika melanjutkan sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Implementasi kerja sama itu dapat berupa perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur.
"Selain itu, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," paparnya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama (PKS) itu antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna.
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.
"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya," imbuh Erika.
Landasan kerja sama penyaluran BBM subsidi
Sementara itu, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S menjelaskan landasan kerja sama pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, antara lain Pernyataan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI.Selanjutnya, Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemerintah Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Gunawan Eko Movianto mengatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah.
"Setelah kami diskusikan dengan BPH Migas, banyak keuntungan yang diperoleh dari kerja sama ini untuk pemerintah daerah. Jadi, selain pemerintah pusat hadir terkait masalah BBM ini, pemerintah daerah pun hadir untuk melayani masyarakat. Antara lain melalui adanya surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dan BBM kompensasi yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna seperti untuk pelayanan kesehatan, UMKM, dan layanan sosial. Ini kan salah satu aspek pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Untuk mempermudah proses kerja sama itu, Gunawan mengusulkan agar dalam rapat koordinasi selanjutnya dapat dihadirkan narasumber dari salah satu daerah yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas, misalnya Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News