Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani
Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani

Horee.. Tenaga Pegawai Honorer Terbebas dari PHK Massal

Annisa ayu artanti • 04 Oktober 2023 09:52
Jakarta: Tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut dengan pegawai honorer dipastikan bakal aman dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
 
Hal itu seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang ASN dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.
 
Asal tahu saja, perlindungan bagi pegawai honorer ini memang menjadi salah satu isu kurisal dan RUU ASN. Adapun jumlah pgawai honorer mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mereka mayoritas ditempatkan di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dikutip Rabu, 4 Oktober 2023.
 
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU ASN jadi Undang-Undang

Bebas dari PHK

Anas pun memastikan para pegawai honorer itu akan tetap aman dan terbebas dari PHK.
 
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ungkap dia.
 
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan pegawai honorer.
 
“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” sebut dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan