Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan Masa Transisi Pengetatan Barang Impor

Antara • 02 November 2023 14:49
Jakarta: Pemerintah memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi untuk memastikan kelancaran implementasi aturan pengetatan arus masuk barang impor.
 
Aturan pengetatan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor dalam Permendag 25 Tahun 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir Antara, Kamis, 2 November 2023.

Revisi Permendag itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
 
Baca juga: Menperin: Kami Tak Anti Impor, Tapi Jangan Matikan Industri Nasional!

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
 
Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.
 
Sebanyak sepuluh kelompok barang yang dimaksud antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
 
“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan supaya memudahkan di lapangan,” tutur Airlangga.

Positive list untuk barang impor

Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
 
Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah USD100.
 
Dengan demikian, untuk komoditas lain selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100 dolar AS.
 
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ucap Airlangga.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan