Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.

Tenang, Klaim Subsidi Minyak Goreng Buat Industri Pasti Cair!

Husen Miftahudin • 04 April 2022 21:24
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para pelaku industri minyak goreng sawit untuk tetap tenang terhadap klaim pembayaran subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
 
Ia menegaskan anggaran BPDPKS merupakan anggaran publik. Oleh karena itu, dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance.
 
"Para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan," jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April 2022.

Per 3 April 2022, terdapat sebanyak 74 dari 81 perusahaan minyak goreng sawit telah mendaftarkan diri pada program ini. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS.
 
"Kemenperin berharap agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib," tukas Agus.
 
Pembayaran klaim subsidi bagi para pelaku industri minyak goreng sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
 
Guna memudahkan proses pendaftaran, pemantauan, dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanfaatkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
 
"Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi," ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika sebelumnya.
 
BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.
 
Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah pada periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.
 
"Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS," jelas Putu.
 
Adapun ketentuan harga penyerahan minyak goreng sawit curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.
 
"Ketentuan Harga Penyerahan tersebut harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan minyak goreng sawit curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan pada 16-31 Maret 2022," terang dia.
 
Untuk diketahui, BPDPKS telah menyiapkan dana subsidi minyak goreng curah sebesar Rp7,6 triliun. Dana itu akan diberikan kepada produsen minyak goreng sawit yang memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan nasional.
 
Pembayaran subsidi oleh BPDPKS dilakukan dengan skema selisih HAK dikurangi HET. Adapun dana subsidi minyak goreng curah yang disiapkan BPDPKS tersebut untuk keperluan 1,2 juta liter minyak goreng curah selama enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan