Ilustrasi PPN. Foto : MI.
Ilustrasi PPN. Foto : MI.

Pelaku Usaha Minta Kenaikan PPN 11% Ditunda

Annisa ayu artanti • 10 Maret 2022 07:30
Jakarta: Pelaku usah meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada awal April. Pasalnya, kondisi ekonomi nasional dan global masih penuh ketidakpastian.
 
"Kenaikan PPN ini momentumnya sangat tidak tepat, serta kurang mendukung situasi dan kondisi ekonomi yang ada," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Ia membeberkan setidaknya ada alasan penundaan kebijakan baru tersebut. Pertama, kondisi ekonomi nasional saat ini baru mulai bangkit dan belum stabil.

"Kita masih dalam situasi pandemi, pengusaha baru mulai bangkit, ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil," ucapnya.
 
Kedua, kondisi ekonomi global belum pulih karena dampak pandemi covid-19, ditambah dampak perang Rusia dan Ukraina yang memicu kenaikan harga minyak dunia yang sudah menyentuh USD130,50 per barel dan akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia serta harga BBM dalam negeri. Selain itu bahan baku gandum juga berpotensi akan mengalami kenaikan karena terhentinya impor gandum dari Ukraina.
 
"Ketiga, saat ini kita dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng, kedelai, daging, dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pokok pangan lainnya akan naik jika demand dan supply tidak seimbang. Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Idulfitri akan naik signifikan," tuturnya.
 
Keempat, lanjut Sarman, dalam 20 hari ke depan akan memasuki bulan Ramadan dan Idulfitri dan kenaikan harga pokok pangan sesuatu yang tidak bisa hindari.
 
"Sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat yang masih belum stabil. Artinya di sini, tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik, apalagi jika PPN naik lagi tentu akan memberatkan masyarakat," ujarnya.
 
Kelima, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 terbuka pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
 
"Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan