Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan modus pertama yang ditemukan adalah penjualan BBM yang melebihi maksimal pengisian BBM dari yang ditetapkan Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.
Modus Kedua, adanya transaksi dari konsumen pengguna yang secara berulang dengan akumulasi pembelian lebih dari 200 liter per hari.
"Jadi kan kami membatasi kalau kendaraan roda enam maksimal dalam satu hari hanya boleh mengisi maksimal 200 liter untuk JBT. Ini ada yang berulang ulang ngisinya sehingga akumulasinya lebih dari 200 per hari," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, Selasa, 18 Januari 2022.
Katiga, lanjutnya, adanya pencatatan data kendaraan ke mesin EDC yang tidak sesuai dengan aktual kendaraan.
"Kami masih menemukan adanya catatan-catatan yang kemudian tidak sesuai dengan nomor kendaraan secara faktual," sebutnya.
Selanjutnya, tim BPH Migas juga menemukan modus pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi. Padahal, untuk pembelian melalui jerigen harus melalui surat rekomendasi, khususnya untuk pembelian BBM oleh petani dan nelayan
Tak hanya itu, penyalahgunaan penggunaan JBT lainnya adalah adanya penyaluran JBT kepada nonkonsumen pengguna. Terakhir, adanya indikasi pengisian BBM dengan kendaraan dengan tangkinya telah dimodifikasi serta terdapat penyalahgunaan JBT dengan modus menggunakan surat rekomendasi tetapi untuk dijual kembali.
"Dari hasil pengawasan lapangan tersebut, beberapa yang memang tidak bisa kami akui JBT. Ini dalam satu tahun ada total koreksi 9.513,819 kl yang terdiri dari transportasi darat, kereta, transportasi laut, dan sektor perikanan. Ini dari verifikasi penyaluran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News