Dalam hal ini, Kementerian BUMN melakukan delapan skema penyelamatan, di antaranya proses restrukturisasi perseroan induk dan anak usaha, penjaminan pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN), right issue, divestasi aset jalan tol, penyelesaian konstruksi, transformasi bisnis, serta implementasi GCG dan manajemen risiko.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan salah satu upaya yang tengah berjalan saat ini ialah restrukturisasi menyeluruh atas Grup Waskita, recycling aset bertahap, dan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.
"Asset recycling dilakukan secara bertahap, mulai dari 2019 sudah ada lima ruas dan sekarang sedang menyelesaikan ruas Cibitung-Tanjung Priok yang dibeli oleh PT Pelindo," ungkapnya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin, 27 September 2021.
Lebih lanjut, menurut Tiko, beban utang Waskita ini mencapai puncaknya pada 2019 setelah Waskita agresif mengakuisisi jalan tol dari pihak swasta sejak 2015 sampai 2017.
Rinciannya, utang senilai Rp70,9 triliun bersumber dari pinjaman bank dan obligasi dan sekitar Rp20 triliun utang kepada vendor. Terlebih lagi, kondisi pandemi covid-19 membuat perusahaan mengalami penurunan dari sisi pendapatan.
"Jadi kenapa terjadi utang ini, 2019-2020 pendapatan Waskita drop, pendapatan konstruksi dan tol yang beroperasi turunnya signifikan. Ini membuat kondisi keuangan waskita mengalami pemburukan signifikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News