Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Lembaga National Single Window (LNSW), dan kementerian/lembaga terkait bersinergi untuk membangun neraca komoditas sebagai dasar pertimbangan kebijakan pemerintah di bidang ekspor dan impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, pembentukan neraca komoditas sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK. Untuk itu, pemerintah membentuk program-program/kegiatan yang merupakan wujud nyata dari aksi pencegahan korupsi di berbagai sektor.
"Termasuk sektor perizinan dan tata niaga ekspor dan impor yang pada webinar kali ini akan fokus pada permasalahan di sektor pangan strategis dan sektor kesehatan," kata dia dalam webinar di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Neraca komoditas akan menyediakan suatu sistem interface tunggal terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) yang merupakan sub-sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk penyelesaian proses perizinan ekspor dan impor, pelaku usaha cukup berhubungan dengan SNANK.
Selanjutnya SNANK akan mengalirkan data dan informasi dari pelaku usaha kepada kementerian/lembaga terkait. Airlangga mengungkapkan, sistem pelayanan perizinan ekspor dan impor secara terintegrasi diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data.
Untuk merealisasikan kebijakan pengaturan ekspor dan impor yang akurat dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan penyusunan neraca komoditas dengan norma lengkap, detail, dan akurat mengenai data dan informasi terkait kebutuhan dan pasokan untuk jangka waktu satu tahun.
"Neraca Komoditas akan menjamin dari sisi kebutuhan baik yang diajukan oleh pelaku usaha maupun yang sudah diverifikasi oleh kementerian/lembaga teknis, kemudian dari sisi neracanya sendiri dan dari izin yang diterbitkan nanti akan sinkron semua datanya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
SNANK akan mendorong implementasi dari Indonesia Single Risk Management (ISRM), sehingga pelaku usaha yang memperoleh predikat Eksportir Bereputasi Baik dan Importir Bereputasi Baik dari Kementerian Perdagangan serta Authorized Economic Operator atau Mitra Utama dari Ditjen Bea dan Cukai tidak perlu diverifikasi secara fisik oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
Dalam meningkatkan transparansi dan sinergitas kebijakan pengaturan ekspor dan impor di kementerian/lembaga terkait, norma Neraca Komoditas mengatur sharing data realisasi ekspor dan impor dari Kementerian Keuangan dan data persetujuan ekspor dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan kepada kementerian/lembaga terkait melalui SNANK.
Di samping itu, presiden dan kementerian/lembaga terkait akan mendapatkan hak akses pada dashboard SNANK sehingga dapat memonitor kondisi neraca komoditas dan situasi ekspor dan impor secara real time. Penetapan komoditas yang penerbitan perizinan berusaha di bidang impornya dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas akan dilakukan secara bertahap.
"Ini adalah komitmen untuk menjaga integritas dan menerapkan praktik tata kelola yang baik oleh semua pihak, baik Pemerintah maupun swasta. Kesalahan dalam mengambil kebijakan tidak hanya menimbulkan praktek tidak sedap ataupun korupsi tetapi akan merugikan rakyat karena tidak tepat waktu. Masyarakat akan membayar dengan harga mahal," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id