Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. Foto ; AFP.
Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. Foto ; AFP.

Ada Bantuan Pemerintah Rp2 Juta untuk Pelaku Parekraf, Begini Cara Daftarnya

Nia Deviyana • 15 November 2021 15:48
Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.
 
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. 
 
“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Medcom.id, Senin, 15 November 2021.

Hayun menjelaskan BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 - 2020. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.
 
Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta per bulan selama 2 bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi covid-19.
 
Hayun mengatakan, pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021.
 
Nantinya, BPUP akan dicairkan langsung melalui bank penyalur yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata. Hayun menuturkan, laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata harus disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf.
 
"Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan