Jakarta: Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik keputusan pemerintah membuka tempat perbelanjaan dan mal saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
“Wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di tempat perbelanjaan,” kata Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, dalam program Newsline di Metro TV, Selasa, 10 Agustus 2021.
Alphonzus berpendapat pembukaan mal dengan pengunjung maksimal 25 persen kapasitas dapat membantu berbagai sektor usaha. Apalagi kebijakan ini diterapkan di empat kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Aplikasi Peduli Lindungi akan digunakan pihak mal untuk memverifikasi kartu vaksin setiap pengunjung yang masuk. “Hal ini untuk memastikan semua orang yang berada di tempat perbelanjaan dalam kondisi sehat,” tutur Alphonzus.
Menurut Alphonzus, syarat wajib vaksin bagi pengunjung mal dapat mendorong percepatan vaksinasi, guna mengejar target kekebalan komunal 70 persen penduduk Indonesia. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan