Pemerintah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara bertahap. Salah satunya dengan membuka mal dengan kapasitas 25 persen. Namun, syaratnya ketat. Masyarakat yang bisa mengakses mal harus sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
"Mekanisme pemeriksaannya tidak lagi bisa dengan cara manual. Kalau manual, banyak sekali masalah yang akan terjadi. Banyak sekali pemalsuan sertifikat," kata Alphonzus pada program Primetalk Metro TV, Selasa, 10 Agustus 2021.
APPBI mendorong pemeriksaan kartu vaksin melalui sistem. Bagi mal yang belum memiliki persiapan sempurna, ia meminta untuk tidak beroperasi.
"Kita harus memastikan bagaimana kegiatan ekonomi ini tetap bisa berjalan, namun dengan risiko seminimal mungkin," ujarnya.
Di sisi lain, Alphonzus mengakui pelonggaran kebijakan PPKM yang memperbolehkan mal beroperasi belum bisa menutup biaya operasional. Namun, setidaknya bisa membantu sektor informal yang ikut terdampak penutupan pusat perbelanjaan. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News