Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.
"Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba," ujar Sigit dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Sigit menambahkan, dalam Pasal 175 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab jika terjadi kecelakaan kereta api. Hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, pelaksanaan investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT sebelum mendapatkan izin operasi penuh.
"Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan izin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," tegasnya.
Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan izin beroperasi. Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
"Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari pemerintah," tutup Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News