Ilustrasi. Foto: dok. Pertamina
Ilustrasi. Foto: dok. Pertamina

Terpopuler Ekonomi, dari Bioavtur hingga Ilustrasi Tarif PPh Orang Pribadi

Nia Deviyana • 09 Oktober 2021 11:59
Jakarta: Sejumlah berita populer ekonomi pada Jumat, 8 Oktober 2021 terpantau menjadi perhatian para pembaca Medcom.id. Mayoritas yang menjadi sorotan pembaca masih berasal dari informasi dalam negeri.
 
Berita itu di antaranya, Pemerintah berhasil menguji terbang pesawat kebanggaan Indonesia dengan menggunakan bahan bakar bioavtur J24. Bioavtur ini memiliki kandungan minyak sawit sebanyak 2,4 persen.
 
Masih ada berita lainnya yang juga masuk dalam daftar populer harian. Berikut rangkuman berita selengkapnya.

1. Sukses Terbangkan Pesawat Kebanggaan Indonesia, Bioavtur Bakal Dipakai Seluruh Maskapai


Pemerintah berhasil menguji terbang pesawat kebanggaan Indonesia dengan menggunakan bahan bakar bioavtur J24. Bioavtur ini memiliki kandungan minyak sawit sebanyak 2,4 persen.
 
Kesuksesan uji terbang ini menjadi titik pijak pemerintah mengembangkan bahan bakar bioavtur. Rencananya, bioavtur akan digunakan di seluruh maskapai penerbangan Indonesia.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

2. Mendag: Indonesia Berpotensi Jadi Superpower Dunia


Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melakukan lawatan ke Paris, Prancis menghadiri Pertemuan Dewan Menteri OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD Ministerial Council Meeting) pada 5-6 Oktober 2021.
 
Dalam sesi pleno perdagangan karbon, Indonesia disebut berpotensi sebagai negara superpower (adikuasa) dunia.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

3. Ingat! Orang Kaya Wajib Bayar Pajak Sembako


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan orang kaya di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa tertentu. Khususnya sembako impor atau bahan pokok mahal yang tidak dinikmati oleh semua kalangan.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 

4. Simak Ilustrasi Pajak untuk Gaji Rp5 Juta, Rp9 Juta, hingga Rp15 Juta


Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan mengubah sejumlah ketentuan perpajakan. Salah satunya tarif dan bracket untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan aturan PPh orang pribadi dalam UU HPP ini tidak mengubah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, perubahan tarif dan bracket yang dibayarkan akan mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 

5. Window Dressing Dimulai, Waktu Tepat untuk Berinvestasi?


Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan taringnya beberapa waktu terakhir ini, yang salah satunya didorong oleh lonjakan harga komoditas seiring terus tingginya permintaan di level global. Bahkan, kondisi tersebut bisa juga diterjemahkan sebagai window dressing dimulai.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan