Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan data TKA yang baik dapat memperlihatkan jenis pekerjaan yang banyak diisi tenaga asing dan menjadi gambaran mengenai kebutuhan pasar kerja.
“Kalau kita punya data yang cukup baik, kita akan bisa melihat TKA itu banyaknya pada pekerjaan apa. Oh, ternyata banyaknya pada process engineer dan macam-macam. Artinya pasar kerja sedang membutuhkan ini,” ujar Yassierli dalam acara Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 25 September 2026.
Pemanfaatan data TKA juga tidak hanya diarahkan untuk membaca kebutuhan industri saat ini, tetapi juga bisa membantu pemerintah mengidentifikasi jabatan atau keterampilan yang berpotensi menjadi kebutuhan penting pada masa mendatang.
“Bisa jadi ke depan kita merencanakan critical occupation list, istilahnya jabatan-jabatan kritikal ke depan. Dan institusi pendidikan pasti menunggu informasi ini,” ujarnya.
Daftar tersebut nantinya berpotensi menjadi salah satu sumber informasi bagi institusi pendidikan yang perlu menyesuaikan penyiapan kompetensi dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja.
Bagi pencari kerja, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa kebutuhan industri dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kompetensi. Namun, pemerintah dalam pernyataan tersebut belum merinci kapan critical occupation list akan dibuat maupun pekerjaan apa saja yang nantinya masuk ke dalam daftar tersebut.
Baca Juga :
Kemenaker Soroti Akses Kerja Disabilitas, Rekrutmen Harus Fokus pada Kompetensi Bukan Keterbatasan
Bukan Sekadar Mengawasi TKA, Data Juga untuk Siapkan Tenaga Kerja RI
Yassierli menegaskan bahwa validasi penggunaan TKA tidak semata-mata berkaitan dengan urusan administratif. Informasi mengenai pekerjaan, kualifikasi, tenaga kerja pendamping serta pelaksanaan alih keahlian, dan teknologi juga perlu diperhatikan agar keberadaan TKA dapat memberikan nilai tambah terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.
Kegiatan Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut diikuti petugas validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
Data yang dikumpulkan melalui proses validasi diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran penggunaan TKA secara lebih akurat sekaligus menjadi bahan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
“Dengan data yang baik, data yang akurat, data yang cukup, kita akan bisa menyusun kebijakan yang berbasis data,” ujar Yassierli. (Wisa Irena Br Sitepu)