Jakarta: Rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok yang akan dibahas bersama DPR kembali jadi sorotan. Alih-alih menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal, kebijakan ini justru dinilai berisiko membuat rokok murah makin banyak di pasaran.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) dan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai penambahan layer tarif bisa memicu fenomena downtrading, yakni ketika konsumen beralih dari rokok yang lebih mahal ke produk dengan harga lebih murah.
| Baca juga: PT KAI Tolak Mentah-mentah Usulan Anggota DPR Minta Smoking Area di Kereta |
Senior Researcher LPEM UI Vid Adrison mengatakan, penambahan layer tarif baru berpotensi membuat struktur cukai semakin rumit tanpa benar-benar menyelesaikan masalah utama, yakni peredaran rokok ilegal.
“Penambahan lapisan tarif justru berpotensi menciptakan kompleksitas baru tanpa memberikan solusi yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Vid, tarif yang lebih rendah justru bisa menjadi ruang bagi produsen untuk menghadirkan produk dengan harga yang semakin terjangkau.
Efeknya, konsumen yang sebelumnya membeli rokok dengan harga lebih tinggi bisa berpindah ke produk yang lebih murah.
“Ketika harga rokok menjadi lebih murah karena adanya ruang tarif yang lebih rendah, konsumen akan semakin terdorong melakukan downtrading. Akibatnya konsumsi meningkat, sementara penerimaan negara justru bisa menurun,” katanya.
Rokok Murah Makin Banyak?
Kekhawatiran serupa disampaikan Project Lead for Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia. Menurutnya, penambahan layer tarif, termasuk untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III, berpotensi membuat pilihan rokok murah semakin beragam.
“Dengan menambah SKM Golongan III atau SKM dengan tarif paling murah, maka akan menambah jenis rokok murah di pasaran,” ujar Beladenta.
Menurut dia, downtrading bukan hanya bisa terjadi di sisi konsumen, tetapi juga produsen.
Konsumen akan memiliki semakin banyak opsi rokok murah. Sementara itu, produsen yang saat ini berada di golongan tarif lebih tinggi juga bisa terdorong mengalihkan produksinya ke produk dengan tarif lebih rendah.
Dengan kata lain, semakin banyak layer belum tentu bikin masalah rokok ilegal beres. Malah, struktur pasar bisa semakin dipenuhi produk murah.
Rokok Ilegal Belum Tentu Auto Jadi Legal
Beladenta juga mempertanyakan anggapan bahwa tarif cukai yang lebih rendah otomatis akan membuat pelaku rokok ilegal masuk ke pasar resmi.
Menurutnya, pelaku bisnis rokok ilegal tetap akan mencari celah untuk mempertahankan atau meningkatkan keuntungan, termasuk dengan menghindari pembayaran cukai.
“Aktor pelaku atau bisnis rokok ilegal ini itu tentu memakai logika bisnis di mana mereka akan terus mencari celah supaya mempertahankan profitnya, keuntungannya atau memperbanyak. Salah satu alasan kenapa mereka meminta negosiasi ini supaya mereka tetap bisa mempertahankan bisnisnya,” katanya.
Karena itu, pemberian tarif yang lebih rendah dinilai belum tentu menjadi insentif yang efektif untuk mengubah bisnis rokok ilegal menjadi legal.
Penerimaan Negara Bisa Ikut Kena Imbas
Masalah lainnya adalah penerimaan negara. Jika konsumen dan produsen ramai-ramai berpindah ke produk dengan tarif cukai lebih rendah, penerimaan negara dari cukai rokok berpotensi ikut tertekan.
“Dengan menambah layer cukai ini bukannya penerimaan cukai kita bertambah, malah justru bisa berkurang karena downtrading yang terjadi nanti akan besar-besaran,” pungkas Beladenta.
Sebelumnya, selain rencana penambahan layer tarif cukai, sejumlah usulan relaksasi fiskal juga menjadi perhatian. Di antaranya usulan pemberian keringanan tarif bagi pabrikan golongan III serta peninjauan kembali batas produksi 3 miliar batang.
Usulan tersebut salah satunya dikaitkan dengan upaya menyediakan rokok yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kini, rencana penambahan layer tarif cukai masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya menyatakan usulan penambahan layer akan dibahas bersama pemerintah karena kebijakan cukai memang perlu mendapat pembahasan dengan DPR.
Pemerintah juga telah menyiapkan proposal penambahan layer dan akan membawanya ke pembahasan bersama DPR dalam waktu dekat.