Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Foto: Istimewa
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Foto: Istimewa

Bakal Impor KRL Baru dari Jepang, Pemerintah Godok Pembiayaan

Kautsar Widya Prabowo • 27 Juni 2023 12:28
Jakarta: Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok skema permodalan dalam peremajaan kereta rel listrik (KRL). Modal itu bakal digunakan apabila pemerintah resmi mengimpor KRL dari Jepang.
 
"Sekarang tinggal permodalan seperti apa. Hasil rapat ini tentu akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), supaya bisa ada solusi," ujar Erick ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 27 Juni 2023.
 
Erick menyampaikan pemerintah telah memutuskan akan mengimpor KRL baru dari Jepang. Ia mengaku bersyukur apabila keputusan tersebut pasti direalisasikan.
 
Baca juga: Luhut Minta Alihkan Rute KRL Jabodetabek Padat Penumpang
 
"Keputusannya mengimpor kereta baru tidak bekas. Ya Alhamdulillah, kan kalau baru lebih bagus secara teori," terangnya.
 
Erick mengaku belum mengetahui siapa pihak yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan impor kereta ini.
 
Namun, pada Rapat kooordinasi antara kementerin dalam membahas kepastian impor KRL segera dilakukan.
 
Lebih lanjut, Erick menekakan keputusan impor KRL baru ini selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan impor barang bekas di atas 20 tahun. Sehingga, apabila pemerintah mengimpor KRL bekas, ia yakini dapat berpotensi bermasalah.
 
"Kita nggak boleh nabrak undang-undang, aturan di beberapa kementerian yang tidak bolehkan (impor barang bekas)," jelasnya.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga telah mengatakan pemerintah mengimpor tiga train set KRL kondisi baru dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan peremajaan PT Kereta Commuter Indonesia.
 
Luhut mengatakan impor KRL kondisi baru itu dilakukan agar tidak melanggar larangan impor barang bekas di atas 20 tahun.
 
"(Impor) dari Jepang. Jadi kita itu tidak mengimpor barang bekas karena itu melanggar PP, Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun, dan juga (aturan dari Kementerian) Perhubungan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan