Ia mengatakan alasan yang pertama agar terciptanya keadilan dalam berusaha. Adanya holding ultra mikro akan membuat pelaku usaha ultra mikro merasakan kehadiran negara melalui tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
"Pertama, bagaimana model bisnis ultra mikro akan fokus pada pemberdayaan bisnis melalui PMN dan juga melalui Pegadaian dan BRI untuk menjembatani usaha mikro naik kelas," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Kamis, 18 Maret 2021.
Erick juga mengungkapkan, pemerintah ingin mensejahterakan semua kalangan termasuk pelaku usaha mikro.
"Sehingga tidak yang kecil tetap kecil, yang kaya makin kaya, tapi bagaimana bisa yang kecil ke menengah, ini yang sama-sama kita coba lakukan," ucapnya.
Kemudian kedua, lanjut Erick, pemerintah juga ingin memastikan pelaku usaha ultra mikro mendapatkan bunga pinjaman yang rendah. Hal itu ditekankannya sebab bunga pinjaman ini menjadi salah satu hambatan pelaku usaha dapat berkembang.
"Tentu hal lainnya lagi ekosistem ultra mikro ini ingin memastikan bahwa terdapat penurunan dari bunga pinjaman," ungkapnya.
Dalam rapat kerja sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menargetkan sebanyak 29 juta usaha ultra mikro akan memperoleh akses pembiayaan pada 2024, atau setelah holding ultra mikro BUMN terbentuk.
"Saat ini holding UMKM melayani 15 juta nasabah. Diharapkan dengan adanya holding dan bekerja secara sinergis, maka jumlah ultra mikro yang akan bisa dilayani akan mencapai 29 juta," katanya.
Adapun, holding ultra mikro akan dilakukan melalui persetujuan right issue dari BRI. Pemerintah akan mengambil bagian seluruhnya dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B Negara dari PT PNM dan PT Pegadaian yang diserahkan kepada BRI sesuai PP 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id