"UU Ciptaker memang mendukung koperasi bertransformasi digital," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto dalam diskusi virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan beberapa perubahan aturan terkait koperasi yang sebelumnya dijabarkan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Satu di antaranya yakni upaya percepatan pengembangan koperasi dengan mengubah teknis aturan pelaksanaan rapat anggota dalam mengambil keputusan strategis.
Rapat anggota koperasi tersebut kemudian disepakati dalam omnibus law agar bisa dilakukan secara daring maupun luring. Dengan begitu, menurut Rulli, koperasi bisa bergerak lebih lincah dan terus memperbesar jaringan anggotanya di ekosistem digital.
"Dalam Pasal UU Ciptaker rapat anggota bisa dilaksanakan secara daring, ini untuk dukungan transformasi digital," ujarnya.
Rulli menambahkan bahwa tumbuh kembangnya koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia berada pada jumlah anggotanya yang perlu terus ditambah. Pengelolaan koperasi modern wajib dilakukan untuk beradaptasi menghadapi tuntutan perubahan zaman.
"Target kami ke depan mengembangkan koperasi modern yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam kehidupan koperasi sehari-hari," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News