Direktur Mega Project PLN M. Ikhsan Asaad mengatakan melalui kolaborasi dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha lain, pihaknya siap untuk mengembangkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
"PLN siap bekerja sama, berkolaborasi, untuk mempercepat hadirnya ekosistem baru ini. Forum seperti ini adalah upaya kita bersama untuk menuju ke sana. PLN menyambut baik langkah yang diambil oleh Medco yang sangat serius untuk terlibat dalam membangun ekosistem EV ini," tutur Ikhsan dalam Electric Vehicle Ecosystem Virtual Launch yang digelar oleh Medco Power yang digelar secara daring, Jumat, 5 Februari 2021.
Sejak awal PLN percaya dan optimistis kendaraan listrik merupakan keniscayaan dan akan menjadi pilihan terbaik dalam sistem transportasi masa depan. Pasalnya, kendaraan listrik adalah bentuk inovasi manusia dalam mencari solusi atas penggunaan BBM yang bersifat non-renewable, menimbulkan pencemaran lingkungan, dan sebagainya.
Sementara di masa depan, manusia memerlukan hidup di bumi yang udaranya lebih bersih dan menggunakan energi yang sumbernya terbarukan. "Harus ada pihak yang berani memulai, mengambil inisiatif, dan membuka ruang kolaborasi seluas mungkin. PLN mengambil risiko itu demi mendorong tumbuhnya ekosistem EV," tambah Ikhsan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wanhar menyebut hadirnya ekosistem kendaraan listrik dapat menjamin ketahanan energi nasional lantaran Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
"Tentunya akan membawa dampak positif karena akan mengurangi tekanan pada neraca pembayaran indonesia akibat impor BBM. Penggunaan Kendaraan Berbasis Listrik untuk transportasi jalan tentu secara nyata akan mengurangi penggunaan BBM," ucap Wanhar.
Penggunaan kendaraan listrik juga berkontribusi besar pada perbaikan pengelolaan lingkungan mengingat kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara sehingga udara bersih dapat terjaga. Langkah ini juga menjadi bukti nyata Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca.
Dari sisi regulasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 untuk mempercepat munculnya KBLBB untuk transportasi jalan. Kementerian ESDM juga telah menindaklanjuti peraturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020, diantaranya mengatur penyediaan infrastruktur, skema bisnis, proses perizinan SPKLU dan SPBKLU, hingga tarif tenaga listriknya.
Melalui Permen ESDM tersebut, pemerintah memberikan keringan biaya penyambungan dan keringanan Jaminan Langganan Tenaga Listrik, serta pembebasan pembayaran rekening minimum selama dua tahun pertama kepada pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum, serta badan usaha SPKLU dan SPKLU.
Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Hilmi Panigoro menyebutkan bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik searah dengan komitmen perusahaan untuk berinvestasi dalam masa depan yang berkelanjutan dan pengembangan energi bersih.
"Kami komit kita ingin masuk ke situ, terjun ke dalamnya belajar dan memahami, dari situ kita akan bisa menghasilkan inisiatif dan kesempatan bisnis yang kami sebagai perusahaan energi kami bisa berpartisipasi lebih jauh," tutur Hilmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News