Ilustrasi - - Foto: Medcom
Ilustrasi - - Foto: Medcom

Pemerintah Diminta Terapkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Eko Nordiansyah • 11 Desember 2020 20:04
Jakarta: Pemerintah diminta menerapkan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau (CHT) demi mengendalikan konsumsi rokok di Tanah Air. Pasalnya, kenaikan cukai rokok saja tak cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok.
 
Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan mengatakan kenaikan harga rokok di pasar akan menekan konsumsi rokok, terutama pada anak-anak.
 
"Sayangnya, kenaikan cukai ini tidak dibarengi dengan penyederhanaan golongan cukai sehingga industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak," katanya dalam webinar di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.

Menurutnya industri rokok akan berusaha agar produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil. Dengan demikian, harga produknya di pasaran menjadi rendah/murah.
 
"Ini kenapa kita selalu menemukan produk-produk baru. Sebenarnya ini hanyalah cara industri besar memecah jumlah produksinya agar tarif cukainya kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli," ungkap dia.

 
Ia menambahkan seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif. Apabila perusahaan langsung memproduksi dalam jumlah besar, maka produknya akan kena tarif cukai tinggi dan harganya menjadi mahal.
 
Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Roosita Mei juga menyatakan dukungannya terhadap simplifikasi tarif cukai. Menurut dia, simplifikasi tetap penting dilaksanakan untuk pengendalian tembakau.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut tidak menerapkan kebijakan simplifikasi tarif cukai pada tahun depan. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi dilakukan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang semakin diperkecil.
 
Sementara itu, rata-rata kenaikan cukai di 2021 adalah 12,5 persen. Untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah tidak menaikan tarif cukainya karena mempertimbangkan unsur tenaga kerja di industri tersebut yang cukup besar.
 
Sementara untuk segmen SPM Golongan I, Sri Mulyani menetapkan kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
 
Selanjutnya, untuk segmen SKM Golongan I akan mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan