Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pemerintah mestinya bisa bersikap lebih adil dengan tetap menjalankan mekanisme kenaikan upah minimum 2021. Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan, dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Iqbal kepada Medcom.id melalui pesan singkat, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Iqbal, keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur se-Indonesia tidak tepat. Munculnya SE Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut dianggap kurang memperhatikan nasib buruh yang juga mengalami tekanan ekonomi.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," ujarnya.
Adapun penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha. Kemudian perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah.
SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id